Didalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, peranan BPBD Kota Bontang sebagai kunci sentral dalam penanggulangan bencana, karena mendasar pada Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bontang yang menyebutkan bahwa BPBD Kota Bontang adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana.
Untuk menjalankan perannya, BPBD Kota Bontang berupaya semaksimal mungkin mewujudkan msayarakat Kota Bontang yang tangguh dalam menghadapi bencana, yaitu kemampuan untuk untuk mengantisipasi, beradaptasi, dan bangkit kembali dari akibat bencana yang dihadapinya. Guna melindungi sebesar besarnya masyarakat dan berusaha menekan sekecil-kecilnya dampak atau korban akibat bencana, serta meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengantisipasi ancaman yang menimpanya.
Pelayanan penanggulangan bencana diselenggarakan dengan menggunakan manajemen penanggulangan yang mencakup layanan sebelum terjadinya suatu bencana, pada saat terjadinya bencana, dan layanan setelah terjadinya suatu kejadian bencana. Keseluruhan layanan tersebut dibingkai dalam upaya untuk adaptasi dan mitigasi bencana.
Implementasi dari penyelenggaraan urusan Pemerintahan di bidang penanggulangan bencana tertuang dalam Peraturan Walikota Bontang Nomor 10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah pada Peraturan Walikota Bontang Nomor 38 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bontang.