Dasar Pembentukan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Bontang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu. Pembentukan PPID Pembantu ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan terkait lainnya.
Visi
Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat, dan akuntabel di lingkungan BPBD Kota Bontang.
Misi
- Mengoptimalkan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan BPBD Kota Bontang.
- Memberikan layanan informasi publik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Mendukung PPID Utama Kota Bontang dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Tugas PPID Pembantu
PPID Pembantu BPBD Kota Bontang memiliki tugas utama:
- Memberikan layanan informasi dan dokumentasi kepada publik sesuai ketentuan hukum.
- Membantu tugas PPID Kota Bontang dalam penyediaan layanan informasi publik.
- Mengumpulkan, mengelola, dan memelihara data serta dokumentasi BPBD Kota Bontang.
- Menentukan informasi yang dapat atau tidak dapat diakses oleh publik.
- Mengkonsultasikan informasi yang dikecualikan kepada PPID Kota Bontang.
- Menyampaikan laporan informasi dan dokumentasi secara rutin kepada PPID Kota Bontang melalui Kepala Perangkat Daerah.
Struktur Organisasi PPID Pembantu BPBD Kota Bontang
PPID Pembantu BPBD Kota Bontang memiliki sekretariat dan beberapa bidang:
Pengarah
Kepala Pelaksana BPBD Kota Bontang
PPID Pembantu
Kepala Sekretariat
Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik
Staf terkait
Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
Kasubbag Umum dan Kepegawaian
Staf pengelola informasi
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Staf penyelesaian sengketa
Sekretariat
Staf administrasi dan pendukung
Landasan Hukum
- PPID Pembantu BPBD Kota Bontang bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Fungsi, Tugas, Struktur Organisasi dan Tata Kerja BPBD.
- Peraturan Walikota Bontang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural BPBD.
Komitmen Pelayanan
PPID Pembantu BPBD Kota Bontang berkomitmen untuk:
- Menyediakan layanan informasi publik yang transparan dan mudah diakses.
- Menjamin kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Meningkatkan kualitas pengelolaan informasi untuk mendukung tugas BPBD Kota Bontang dalam penanggulangan bencana.