TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPBD
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, sebagaimana juga pada Perda Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2015, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bontang mempunyai tugas menyelenggarakan penanggulangan bencana yang meliputi 3 (tiga) tahapan :
1. Prabencana
2. Saat tanggap darurat, dan
3. Pascabencana
Dengan fungsi sebagai :
1. Pengoordinasian
2. Pengkomandoan, dan
3. Pelaksanaan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
BPBD mempunyai tugas :
a. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekontruksi secara adil dan setara.
b. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan
c. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana
d. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana
e. Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya
f. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Walikota setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana
g. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran dana dan barang
h. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundangundangan
BPBD mempunyai fungsi :
BPBD dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien.
b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.