Header Banner

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang adalah lembaga dinas wilayah Bontang, Kalimantan Timur yang bertugas dalam koordinasi, penanganan, mitigasi, dan pemulihan bencana. BPBD Bontang menyelenggarakan fungsi pra-bencana, tanggap darurat, kedaruratan, logistik, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Organisasi ini berada di bawah Wali Kota, bekerjasama dengan BNPB, Provinsi, SAR, dan instansi terkait untuk memastikan kesiapsiagaan dan keselamatan masyarakat.s

Kontak Info

Jl.Ir. H Juanda No.113 RT.36 Kel. Tanjung Laut

082252278609

bpbd@bontangkota.go.id

Follow Us

Banner Thumbnail

Tugas Dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPBD

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, sebagaimana juga pada Perda Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2015, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bontang mempunyai tugas menyelenggarakan penanggulangan bencana yang meliputi 3 (tiga) tahapan :

1. Prabencana

2. Saat tanggap darurat, dan

3. Pascabencana

 

Dengan fungsi sebagai :

1. Pengoordinasian

2. Pengkomandoan, dan

3. Pelaksanaan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana

 

BPBD mempunyai tugas :

a. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekontruksi secara adil dan setara.

b. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan

c. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana

d. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana

e. Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya

f. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Walikota setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana

g. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran dana dan barang

h. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundangundangan

 

BPBD mempunyai fungsi :

BPBD dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien.

b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

WhatsApp Pesan Website